Menjaga komitmen perusahaan dalam Program Kesejahteraan Karyawan Pasca Kerja dalam masa Pandemik Covid 19 dengan valuasi kewajibannnya.
Saat ini Pandemi Covid 19 sudah berlangsung cukup lama dan memberi dampak negatif dari aspek Kesehatan dan Ekonomi. Beberapa sektor telah merasakan dampak terparah dan konsekuensi PHK ataupun pengurangan kompensasi karyawan pun menjadi sesuatu yang niscaya.
Karyawan dilanda kekhawatiran akan kemampuan Perusahaan mempertahankan tenaga kerja & khawatir akan kelangsungan pendapatannya jika di PHK. Perusahaan pun memerlukan berapa nilai liabilitas imbalan kerja dan perkiraan terbaik agar laporan keuangan memberikan gambaran yang adil & wajar. Jika valuasi terlalu besar maka akan menjadi tambahan biaya bagi perusahaan, sedangkan jika terlalu rendah maka akan bisa mengurangi hak karyawan.
Beruntung di Indonesia kita punya UUK 13/2003 yang mengatur mengenai hubungan kerja termasuk juga mengenai hak karyawan pada saat masa PHK. Perhitungan pencadangannya dalam buku Perusahaan diatur dalam standar akuntansi PSAK 24. Nilai yang dicatat pada Laporan Keuangan perusahaan ini menjadi suatu pengakuan dari pemegang saham bahwa karyawan mempunyai hak atas imbalan pasca kerja tersebut.
Banyak prosedur verifikasi yang harus dilakukan agar diperoleh nilai valuasi yang mencerminkan asas keadilan bagi karyawan dan perusahaan. Kesalahan verifikasi dan ketidak lengkapan prosedur akan berakibat nilai valuasi yang tidak Best Estimate. Bagaimana kita memastikan perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja sesuai PSAK 24 telah dilakukan dengan tepat sehingga menjadi solusi untuk mendapatkan nilai dengan estimasi terbaik?
Untuk membahas seputar isu PSAK 24 ini, kami ingin menawarkan Undangan GRATIS Limited Seat Webinar
sebagai apresiasi kami atas dukungan yang diberikan selama ini.
sebagai apresiasi kami atas dukungan yang diberikan selama ini.
Webinar akan dilaksanakan melalui platform ZOOM, Jika ingin melihat tanggal dan kuota yang tersedia klik di sini.