Undang-undang sapu jagat atau omnibus law yang dikenal dengan Undang-undang Cipta Kerja baru saja disahkan dengan rapat paripurna DPR pada hari Senin, 5 Oktober 2020.
Beberapa versi draft finalnya telah beredar, dan hingga UU ini mendapatkan nomer, belum dapat dipastikan versi yang mana yang disahkan menjadi UU. Salah satu draft adalah yang kami gunakan sebagai dasar dalam penulisan artikel ini. Draft ini kami yakini adalah draft yang lebih final dari draft lain yang beredar, dikarenakan draft ini adalah satu-satunya versi draft yang kami temui yang sudah memuat ketentuan perpajakan yang baru belakangan ditambahkan ke dalam UU Cipta Kerja (sebelumnya ketentuan perpajakan pph maupun ppn, rencananya bukan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, namun dalam Omnibus Law perpajakan); dan juga mengikuti perkembangan diskusi DPR sebelum RUU disahkan, dimana disebutkan jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja dalam draft ini adalah sama dengan yang diberitakan disetujui DPR (yaitu 19x dari pemberi kerja), hal ini banyak diberitakan oleh media, baik cetak maupun elektronik.
Terdapat poin-poin yang sangat kontroversial di dalamnya, salah satunya adalah poin mengenai ketentuan pembayaran pesangon. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja ini merubah isi dari UU Ketenakagerjaan no. 13/2003.
Berikut kami sarikan isi dan perubahan mengenai pembayaran pesangon dan juga Cuti Panjang, berikut analisa singkat interpretasi terhadap ketentuan tersebut.
Download draft final RUU Cipta Kerja di sini. Draft final ini kami dapatkan dari hukum online.com dan detik.com pada tanggal 6 Oktober 2020.
Perubahan ketentuan mengenai pesangon.
Ketentuan mengenai pesangon terdapat dalam pasal 156 sampai dengan pasal 172 dalam UUK13/2003.
Adapun klaster Ketenagakerjaan yang berisi perubahan pada isi UUK13/2003 pada UU Ciptaker terdapat pada halaman 428 sampai dengan 449 dalam draft yang kami peroleh.
- Ketentuan pesangon per jenis PHK ditarik ke dalam Peraturan Pemerintah
UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan-ketentuan pembayaran pesangon atas jenis-jenis pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diatur dengan lebih rinci dalam UUK 13/2003. Ketentuan rinci ini ditarik ke dalam Peraturan Pemerintah, yang menurut UU Cipta Kerja akan dikeluarkan paling lambat 3 bulan sejak berlaku. Ketentuan mengenai berapa pesangon dan penghargaan masa kerja yang harus dibayar jika perusahaan melakukan efisiensi, atau jika pekerja mencapai usia pensiun, atau jika peserta mengundurkan diri, atau jika pekerja mendapatkan musibah seperti meninggal dunia, cacat dan sakit berkepanjangan, semua hal tersebut tidak diatur dalam level Undang Undang, dan dimandatkan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun Peraturan Pemerintah ini sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja, sudah harus ditetapkan dalam waktu 3 bulan sejak UU berlaku.
- Ketentuan maksimum vs minimum pesangon
Satu poin yang sangat kontroversial dan cukup membingungkan banyak pihak adalah ketentuan maksimum pesangon yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja, dimana pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja diatur batas maksimumnya. Ini sama sekali bertolak belakang dengan UUK 13/2003 yang mengatur mengenai minimum pesangon yang harus dibayarkan.
Perubahan mendasar adalah pada kata “paling banyak” yang terdapat dalam UU Ciptaker vs kata “paling sedikit” yang terdapat dalam UUK 13/2003, sebagai berikut:
UU Ciptaker
Ketentuan pasal 156 dirubah sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:….
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:…
UUK 13/2003
Pasal 156
- Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
- Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :…
- Tabel besaran pesangon dan penghargaan masa kerja
Tidak ada perubahan dalam tabel besaran pesangon dan penghargaan masa kerja dari ketentuan dalam UUK 13/2003, dengan maksimum pesangon atas masa kerja 8 tahun ke atas sebesar 9x upah, dan uang penghargaan masa kerja maksimum atas masa kerja 24 tahun ke atas sebesar 10x upah.
Berikut adalah tabel besaran pesangon dan penghargaan masa kerja yang adalah sama antara UU Ciptaker dan UUK 13/2003:
Pesangon | Penghargaan Masa Kerja | |||
Masa Kerja (tahun) | x bulan Upah | Masa Kerja (tahun) | x bulan Upah | |
0 – 1 | 1 | 0 – 3 | 0 | |
1 – 2 | 2 | 3 – 6 | 2 | |
2 – 3 | 3 | 6 – 9 | 3 | |
3 – 4 | 4 | 9 – 12 | 4 | |
4 – 5 | 5 | 12 – 15 | 5 | |
5 – 6 | 6 | 15 – 18 | 6 | |
6 – 7 | 7 | 18 – 21 | 7 | |
7 – 8 | 8 | 21 – 24 | 8 | |
8 atau lebih | 9 | 24 atau lebih | 10 |
- Jenis-jenis PHK
Terdapat perbedaan atas jenis-jenis PHK yang disebutkan dalam UU Ciptaker dengan yang tercantum dalam UUK 13/2003 sebagai berikut:
- PHK disebabkan pekerja melakukan kesalahan berat: dijabarkan dengan rinci dalam UUK13/2003 namun tidak disebutkan dalam UU Ciptaker
- PHK disebabkan perusahaan dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): tidak disebutkan dalam UUK13/2003 namun menjadi satu poin jenis PHK dalam UU Ciptaker
Namun dalam UU Ciptaker, Perusahaan dapat menyebutkan jenis PHK lainnya yang belum disebutkan dalam UU tersebut ke dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjanya.
Perubahan ketentuan mengenai Cuti Panjang.
- Penghapusan pemberian Cuti Panjang yang sifatnya wajib
Pada UUK 13/2003, terdapat ketentuan wajib untuk memberlakukan Cuti Panjang bagi perusahaan-perusahaan tertentu (kriteria perusahaan tertentu mengikuti Keputusan Menteri), sebagaimana tercantum dalam pasal 79.
Namun pasal 79 mengenai Cuti Panjang ini dirubah dalam UU Ciptaker sehingga menjadi tidak wajib, dan hanya menjadi opsi bagi perusahaan-perusahaan tertentu, dan menyerahkan ketentuannya kepada Perusahaan atau kesepakatan Perusahaan dengan pekerja dalam perjanjian kerjanya.
- Ketentuan untuk Perusahaan yang sudah memberlakukan Cuti Panjang sebelum UU Ciptaker
Meskipun pada badan UU Ciptaker terdapat perubahan ketentuan mengenai Cuti Panjang seperti poin 1 di atas, namun dalam Penjelasan terhadap UU Ciptaker, ditegaskan bahwa jika Perusahaan sudah memberlakukan ketentuan Cuti Panjang sebelum UU Ciptaker berlaku, maka Perusahaan tidak boleh mengurangi ketentuan yang sudah ada.
Bagaimana menyikapi perubahan tersebut terkait perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk akhir tahun (31 Desember 2020)?
Beberapa pertanyaan yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan terkait perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk akhir tahun (31 Desember 2020), dimana pada bulan-bulan ini sudah dimulai proses untuk perencanaan laporan keuangan akhir tahun:
- Apakah saya bisa menghitung liabilitas imbalan kerja untuk posisi 31 Desember 2020 saat ini?
Dalam kondisi normal sebelumnya, banyak Perusahaan yang melakukan perhitungan liabilitas imbalan pasca kerja untuk posisi 31 Desember di bulan-bulan Oktober sampai Desember (sebelum tanggal 31 Desember). Saat inipun, hal ini dimungkinkan untuk dilakukan.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah: apakah skema imbalan yang dihitung harus berubah sesuai skema dalam UU Ciptaker?
Kami merekomendasikan untuk Perusahaan memutuskan terlebih dahulu apakah akan merubah skema saat ini dengan menggunakan ketentuan pada UU Ciptaker. Menggunakan ketentuan UU Ciptaker berarti mengurangi skema yang berlaku saat ini (yang mengikuti UUK 13/2003). Bisa dilihat jawaban pada poin 5 di bawah ini untuk rekomendasi kami mengenai skema sesuai UU Ciptaker.
Namun jika Perusahaan harus melakukan perhitungan saat ini sebelum dapat diputuskan apakah akan melakukan perubahan skema atau tidak, maka dapat dilakukan perhitungan dengan menggunakan skema saat ini terlebih dahulu, dengan konsekuensi jika mendekati Desember diputuskan akan merubah skema, maka hasil perhitungan tidak dapat dipakai dan harus dilakukan perhitungan ulang.
- Saat ini dalam peraturan perusahaan/PKB kami terdapat beberapa jenis PHK dengan ketentuan pembayaran pesangon yang lebih besar dari ketentuan dalam UU Ciptaker ini (misalnya diberikan 2x tabel pesangon atau 2x tabel penghargaan masa kerja, seperti untuk karyawan mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat). Bagaimana menyikapi hal ini?
Kami tidak berkompeten untuk memberikan nasihat hukum dan kami sangat menyarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang lebih berkompeten untuk nasihat hukum yang lebih formil.
Analisa di bawah ini adalah apabila UU Ciptaker benar-benar sah berlaku mengikuti draft final versi yang kami gunakan:
Ketentuan dalam UU Ciptaker (khususnya perubahan pada pasal 156 ayat 2 UUK 13/2003) memang mengindikasikan bahwa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling banyak adalah seperti yang tertera dalam tabel. Artinya, jika Perusahaan memberlakukan pembayaran pesangon lebih dari tabel, ada indikasi pelanggaran pasal dalam UU Ciptaker.
Dalam kondisi belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai besaran pesangon untuk setiap jenis PHK, maka kami merekomendasikan agar skema lama yang telah berlaku saat ini tetap diaplikasikan dengan pengecualian untuk jenis-jenis PHK yang ketentuannya melebihi tabel, yaitu untuk jenis:
- PHK karena pekerja mencapai usia pensiun
- PHK karena pekerja mengalami cacat atau sakit berkepanjangan (melebihi 12 bulan)
- PHK karena pekerja meninggal dunia
- PHK karena alasan efisiensi
- PHK karena penggabungan, peleburan, penggantian pemilik perusahaan dan dalam kondisi perusahaan tidak bersedia mempertahankan pekerja
Untuk jenis-jenis PHK tersebut, kami merekomendasikan sebagai berikut:
- Jika perusahaan ingin mempertahankan skema yang melebihi ketentuan UU Ciptaker, lihat rekomendasi kami dalam poin 3 di bawah
- Jika perusahaan ingin melakukan perubahan dengan mengurangi skema saat ini, kami tidak merekomendasikan Perusahaan mengurangi ketentuan pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja menjadi lebih kecil dari 1x tabel, selama Peraturan Pemerintah atas UU ini belum diterbitkan, khususnya untuk PHK karena pensiun, cacat, dan meninggal dunia, untuk menghindari pencatatan beban yang cukup besar jika ternyata PP memandatkan rumus 1x tabel.
- Perusahaan kami ingin meneruskan skema pesangon yang lama meskipun terdapat ketentuan pembayaran yang melebihi ketentuan dalam UU Ciptaker. Apakah hal ini berarti melanggar hukum?
Kami tidak berkompeten untuk memberikan nasihat hukum dan kami sangat menyarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang lebih berkompeten untuk nasihat hukum yang lebih formil.
Secara editorial, rangkaian kata dalam UU Ciptaker memang mengindikasikan Perusahaan tidak memenuhi ketentuan perundangan jika pada prakteknya pembayaran pesangon maupun penghargaan masa kerja melebihi tabel yang disebutkan.
Namun kami meyakini bahwa ketentuan tersebut dilandasi oleh keperluan perlindungan terhadap Perusahaan jika ingin menerapkan pembayaran yang lebih kecil, dan bukan menghalangi Perusahaan jika ingin memberikan pembayaran yang lebih besar.
Oleh sebab itu, menurut pandangan kami Perusahaan masih tetap dapat meneruskan pesangon dan penghargaan masa kerja yang lama meskipun melebihi ketentuan dalam UU Ciptaker, hanya saja secara teknis pelaksanaan harus direstrukturisasi menjadi komponen lain dengan judul lain. Misalnya saja: untuk pekerja yang meninggal dunia, atau pensiun, atau cacat, tetap diberikan nilai setara dengan 2x pesangon dan 1x (atau 2x dalam hal cacat) penghargaan masa kerja, namun dengan kemasan yang berbeda. Misalnya: Pesangon 1x + Penghargaan Masa Kerja 1x + Uang Pisah 1x tabel pesangon.
- Bagaimana saya bisa memperkirakan dampak dari UU Ciptaker ini dalam laporan keuangan akhir tahun?
Kami sangat menyarankan Perusahaan melakukan simulasi dampak dari UU Ciptaker ini dalam laporan keuangan Perusahaan akhir tahun 2020, terutama jika Perusahaan menginginkan perubahan dalam besaran nilai yang akan diberikan dalam hal pekerja:
- Meninggal dunia
- Cacat atau sakit berkepanjangan, atau
- Mencapai usia pensiun
Simulasi cepat atas dampak perubahan ini dapat kami siapkan untuk klien kami menggunakan data-data terakhir yang ada pada kami. Silahkan hubungi kami di 021 50 60 6888 atau admin@padmaaktuaria.com.
- Bagaimana jika Peraturan Pemerintah yang akan memuat ketentuan lebih rinci mengenai pesangon per jenis PHK baru akan keluar setelah 31 Desember 2020, terutama untuk perhitungan liabilitas imbalan kerja dalam laporan keuangan akhir tahun 2020?
Peraturan Pemerintah yang akan mengatur mengenai besaran pesangon dan penghargaan masa kerja per jenis PHK, menurut ketentuan dalam UU Ciptaker ini, harus sudah ditetapkan dalam waktu 3 bulan sejak UU berlaku.
Sebagaimana jawaban kami dalam poin 3, terdapat ketentuan pesangon yang melebihi ketentuan UU Ciptaker yang akan berdampak terhadap liabilitas imbalan pasca kerja yaitu untuk kondisi pekerja mencapai usia pensiun, cacat, maupun meninggal dunia.
Pada kondisi Peraturan Pemerintah belum ada, maka rekomendasi kami adalah Perusahan memikirkan apakah akan merubah ketentuan yang melebihi tersebut, sebagai berikut:
- Jika Perusahaan ingin melakukan perubahan (i.e mengurangi nilai), kami menyarankan untuk merubah skema menjadi paling kecil sebesar 1x tabel pesangon dan 1x tabel penghargaan masa kerja. Kami tidak menyarankan melakukan pengurangan lebih jauh, karena jika nantinya Peraturan Pemerintah yang keluar memandatkan hal tsb, akan timbul beban yang cukup besar dalam laporan keuangan sebagai konsekuensi koreksinya.
- Jika Perusahaan tidak ingin melakukan perubahan dan mempertahankan rumusan lama meskipun melebihi ketentuan UU Ciptaker, kami menyarankan skema direstrukturisasi dengan menambahkan komponen lain dalam nilai penyelesaian apabila terdapat PHK, seperti dapat dilihat dalam jawaban nomer 3.
- Saya membaca di media-media, bahwa pesangon akan turun dari 32x menjadi 25x dengan rincian 19x ditanggung pemberi kerja dan 6x ditanggung oleh pemerintah lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Apakah ini benar?
Kami meyakini bahwa pernyataan pesangon akan turun dari 32x menjadi 25x adalah dalam konteks maksimum. Jika dilihat tabel pesangon dan tabel penghargaan masa kerja, maka maksimum yang wajib diberikan adalah 19x (10x dari tabel pesangon untuk masa kerja 9 tahun ke atas, dan 9x dari tabel penghargaan masa kerja untuk masa kerja 24 tahun ke atas).
Sedangkan ketentuan 6x dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak dapat kami temukan dalam draft final UU Ciptaker ini. Jaminan Kehilangan Pekerjaan terdapat dalam UU Ciptaker, yang artinya terdapat tambahan Jaminan yang ditanggung dalam skema Jaminan Sosial, selain jaminan yang sudah ada yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kematian atas Kecelakaan, dan Jaminan Pensiun. Namun UU Ciptaker tidak menjabarkan mengenai mekanisme maupun nilai manfaat yang akan diberikan, dan ketentuan lebih lanjut dimandatkan untuk dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Saat ini Perusahaan kami memberikan ketentuan Cuti Panjang bagi karyawan. Saya dengar ketentuan Cuti Panjang sudah dihapuskan dalam UU Ciptaker. Apakah benar demikian?
Kewajiban perusahaan-perusahaan tertentu untuk memberikan Cuti Panjang memang dihilangkan, menjadi hanya opsi saja. Namun pada penjelasan UU Ciptaker disebutkan bahwa jika saat ini sudah memberikan Cuti Panjang maka Perusahaan tidak boleh mengurangi ketentuan yang ada. Dengan demikian, tidak diperkenankan untuk menghilangkan ataupun mengurangi ketentuan Cuti Panjang yang telah diterapkan saat ini.
Untuk pertanyaan lainnya dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi konsultan Anda atau email ke info@padmaaktuaria.com