UU Cipta Kerja: Poin Pesangon dan Cuti Panjang – draf versi 812 halaman

UU Cipta Kerja: Poin Pesangon dan Cuti Panjang – draf versi 812 halaman

Friday, October 16th, 2020

 
Setelah munculnya beragam versi, sampai saat ini sudah dipastikan oleh DPR jika RUU Cipta Kerja versi 812 halaman adalah yang final dan sudah diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani. Dari 812 halaman ini sebanyak 488 halaman merupakan isi dari undang-undang, sedangkan sisanya merupakan halaman penjelasan.

Dilihat dalam perjalanannya, naskah RUU Cipta Kerja ini memang banyak perubahan. Pada awalnya terdapat versi 1028 halaman yang bisa diakses di situs Kemenko Perekonomian, maupun dari beberapa media on-line. Kemudian muncul RUU versi 905 halaman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020, beberapa hari kemudian muncul versi 1035 halaman yang dikonfirmasi DPR adalah versi final (12/10/2020) berdasarkan berita dari media, baik cetak, elektronik maupun on-line. Dan sehari setelahnya beredar versi 812 halaman dimana berdasarkan informasi Sekjen DPR, versi ini adalah sama dengan versi 1035 halaman namun ada perubahan ukuran kertas A4 menjadi ukuran legal.
 
Download draft final RUU Cipta Kerja per tanggal 12 Okt 2020 (draf 812) di sini. Draft ini kami dapatkan dari cnbcindonesia.com
 
Walaupun diinformasikan jika perbedaan versi 1035 vs versi 812 hanya pada jumlah halaman, namun kami melihat ada perbedaan sebagai berikut khusus untuk poin pesangon dan cuti panjang.

Perbedaan Pasal 156 ayat (1) draf versi 812 halaman dengan versi draf 1.035 halaman ada pada kata rujukan ‘sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A’.

Pasal 156 versi 812 halaman
Pasal 156 versi 1035 halaman
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 
Pada draf versi 812 halaman, pemutusan hubungan kerja yang mensyaratkan pembayaran pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari pengusaha tidak merujuk pada Pasal 154A. Sedangkan pada draf versi 1.035 halaman, pemutusan hubungan kerja yang mensyaratkan pembayaran pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari pengusaha merujuk pada Pasal 154A.

 

Untuk Cuti Panjang, tidak ada perubahan dari versi 1035 halaman.

Untuk informasi mengenai historis perubahan draf dari versi sebelumnya terkait pesangon dan cuti panjang dapat dilihat pada artikel kami sebelumnya di bawah ini :

UU Cipta Kerja : Poin Pesangon dan Cuti Panjang – draf versi 1035 halaman

UU Cipta Kerja : Poin Pesangon dan Cuti Panjang