Pph 21
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21) Begitu luas. Hampir semua penghasilan yang diperoleh orang pribadi merupakan objek pajak. Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, THR, Bonus, dan pembayaran lain termasuk dari pemberian jasa serta kegiatan.
Bagi HRD dan Karyawan seringkali menjadi pertanyaan, bahkan bisa jadi perdebatan ketika perusahaan membayarkan Bonus atau THR, sering kali karyawan merasa Pajak Penghasilan yang dipotong atau Bonus dan THR lebih besar dari pajak penghasilan atas gaji.
Benarkah demikian ?
Workshop ini akan mengungkap permasalahan tersebut, Seluk Beluk Pph 21, Variasi Perhitungan Pajak, termasuk bagaimana Pph 21 jika karyawan keluar atau mulai bekerja ditengah tahun. Dibahas juga Pph 21 bagi pekerja harian, borongan, dan pekerja bebas/freelance. Serta akan disinggung juga mengenai tax planning.
Tax Amnesty untuk Karyawan / Orang Pribadi
Pemerintah telah meluncurkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Program ini ditunjukan baik untuk wajib pajak perorangan/pribadi maupun korporasi/badan. Ini adalah kesempatan emas bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak di masa lalu (tahun pajak 2015 dan sebelumnya). Dengan membayar uang tebusan hanya 2% hutang pajak dan sanksi-sanksi dibidang perpajakan dihapuskan semua.
Perlukah Karyawan ikut tax amnesty ?
Terkadang karena ketidaktahuan wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan pajaknya. Misalnya suami dan istri yang sama-sama bekerja dan masing-masing memiliki NPWP terpisah, penghasilan tambahan dari komisi agen atau pekerjaan freelance lainnya, suami bekerja sebagai karyawan sedangkan istri wiraswasta atau sebaliknya. Kondisi-kondisi tersebut sering kali keliru dalam treatment Pph 21-nya.
Kondisi lain misalnya wajib pajak menerima asset/harta hibah atau waris yang belum dilaporkan dalam SPT. Atau asset yang dibeli sendiri namun lupa/belum dilaporkan dalam SPT.
PROFIL PEMBICARA
SUTRISNO KARTOMO, M.Ak., CPA, CFP
Aktif sebagai Pengajar dan Konsultan perencanaan Pajak di Konsultan OneShildt financial Planning. Berpengalaman lebih dari 10 tahun sebagai Auditor dan praktisi perpajakan. Lulusan Sarjana Ekonomi dari UIN Jakarta dengan spesialisasi dibidang Akuntansi, Memperoleh gelar Magister Akuntansi dari Universitas Trisakti Jakarta dan gelar professional Certified Public Accountant of Indonesia dari ikatan Akuntan Publik Indonesia.
Pelatihan ini ditujukan kepada :
- Manajer dan staf HRD yang berhubungan dengan Payroll/Penggajian
- Manajer dan staf Pengadaan yang berhubung dengan Pengadaan Jasa/tenaga ahli
- Manajer dan staf keuangan
- Karyawan dan masyarakat umum
PELATIHAN INI AKAN LEBIH DIFOKUSKAN PADA PRAKTEK PERHITUNGAN, SEHINGGA PESERTA DIHARUSKAN MEMBAWA LAPTOP UNTUK STUDI KASUS PERHITUNGAN