Perdebatan mengenai draf final UU Cipta Kerja semakin membingungkan dengan munculnya draf baru yang berjudul RUU Cipta Kerja – Kirim ke presiden.pdf berisi total 1035 halaman. Lalu tidak lama kemudian muncul pula draf bertotal 1052 halaman dan 812 halaman.
Apa saja perbedaan isinya dengan draf sebelumnya yang berisi total 905 halaman, khusus untuk poin pesangon dan cuti panjang? Kami akan sarikan berdasarkan draf 1035 halaman di bawah ini.
Download draft final RUU Cipta Kerja per tanggal 12 Okt 2020 (draf 1035) di sini. Draft ini kami dapatkan dari cnbcindonesia.com
Kepastian besaran kewajiban pembayaran pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
Pada draf versi 1035 halaman (draf 1035), pasal 156 ayat 1 yang memuat mengenai kewajiban pembayaran pesangon menegaskan bahwa untuk jenis PHK sebagaimana yang tercantum dalam pasal 154A, pengusaha wajib membayarkan pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Pasal 156 ayat 1 UUK 13/2003 dirubah bunyinya menjadi sbb:
Dalam hal terjadi PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Adapun, besaran pesangon dan penghargaan masa kerja terdapat dalam ayat 2 dan 3 pasal 156, yang pada draf 1035 ini sudah tidak lagi mencantumkan kata “paling banyak”, sehingga dapat disimpulkan bahwa besaran pesangon dan penghargaan masa kerja adalah persis sebagaimana ditentukan dalam ayat tersebut. Tabel besaran pesangon dan penghargaan masa kerja yang tercantum tidak berbeda dengan draf 905 (draf versi total halaman 905) maupun pada UUK 13/2003.
Jenis-jenis PHK dimana pengusaha harus membayar pesangon dan atau penghargaan masa kerja tercantum dalam pasal 154A, dimana jenis-jenis ini juga mencakup PHK karena kesalahan pekerja atau karena keinginan pekerja (mengundurkan diri).
Dapat disimpulkan, perbedaan paling mendasar draf 1035 dengan draf 905 adalah tentang kepastian jumlah pembayaran pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dimana dalam draf 905 tabel pembayaran dicantumkan sebagai besaran maksimal, sedangkan pada draf 1035 tabel pembayaran dicantumkan sebagai besaran fix/pasti (bukan maksimal tapi juga bukan minimal).
Yang perlu mendapat perhatian adalah draf 1035 ini mewajibkan pengusaha untuk membayar suatu besaran fix/pasti sesuai tabel imbalan pesangon dan atau penghargaan masa kerja untuk sebab-sebab PHK yang bahkan pada ketentuan UUK13/2003 pengusaha tidak diwajibkan membayar, yaitu sebagai berikut:
- Pekerja mangkir 5 hari berturut-turut atau lebih tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan dan telah dipanggil oleh pengusaha 2x secara patut dan tertulis:
- Pada UUK 13/2003, dalam kondisi ini pengusaha dapat melakukan PHK tanpa konsekuensi pembayaran pesangon atau penghargaan masa kerja, dan hanya berkewajiban melakukan pembayaran uang penggantian hak saja dan disertai dengan uang pisah yang besarannya diserahkan kepada pengusaha.
- Pada UU Ciptaker draf 1035, dalam kondisi ini pengusaha wajib membayarkan pesangon (sebesar tabel pesangon) dan atau penghargaan masa kerja (sebesar tabel penghargaan masa kerja) dan uang penggantian hak (yaitu cuti yang belum diambil dan biaya untuk ongkos pulang pekerja).
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan syarat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri:
- Pada UUK13/2003, dalam kondisi ini pengusaha dapat melakukan PHK tanpa konsekuensi pembayaran pesangon atau penghargaan masa kerja, dan hanya berkewajiban melakukan pembayaran uang penggantian hak disertai uang pisah yang besarannya diserahkan kepada pengusaha.
- Pada UU Ciptaker draf 1035, dalam kondisi ini pengusaha wajib membayarkan pesangon (sebesar tabel pesangon) dan atau penghargaan masa kerja (sebesar tabel penghargaan masa kerja) dan uang penggantian hak (yaitu cuti yang belum diambil dan biaya untuk ongkos pulang pekerja).
- Pekerja memohon PHK dikarenakan pengusaha melakukan perbuatan tidak menyenangkan (menganiaya, menghina, membujuk untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum dll), dan telah diputuskan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan tersebut:
- Pada UUK13/2003, dalam kondisi ini pengusaha dapat melakukan PHK tanpa konsekuensi pembayaran pesangon atau penghargaan masa kerja, dan hanya berkewajiban melakukan pembayaran uang penggantian hak saja.
- Pada UU Ciptaker draf 1035, dalam kondisi ini pengusaha dapat melakukan PHK dan wajib membayarkan pesangon (sebesar tabel pesangon) dan atau penghargaan masa kerja (sebesar tabel penghargaan masa kerja) dan uang penggantian hak (yaitu cuti yang belum diambil dan biaya untuk ongkos pulang pekerja).
Catatan: Baik draf 1052 dan 812 isinya secara prinsip kurang lebih sama dengan draf 1035, hanya saja pada draf 1052 jenis-jenis PHK pada pasal 154A mengikuti isi dari draf 905 yang hanya menyebutkan jenis-jenis PHK secara prinsip (tidak rinci).
Kepastian iuran jaminan kehilangan pekerjaan ditanggung pemerintah dan manfaat 6 bulan upah
Pada draf 1035, terdapat ketentuan yang lebih rinci mengenai jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dibandingkan yang tercantum dalam draf 905 sebagai berikut:
- Pada Pasal 46 C yang ditambahkan kepada UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, terdapat tambahan ayat yang menjelaskan bahwa iuran untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat; [Catatan: baik draf 1052 dan 812 keduanya juga memuat tambahan ini]
- Pada Pasal 46 D yang ditambahkan kepada UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, terdapat tambahan ayat yang menjelaskan bahwa maksimal manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebesar 6 bulan upah. [Catatan: draf 812 memuat tambahan ini, tetapi draf 1052 tidak memuat ketentuan ini].
Tidak ada perbedaan substansi untuk ketentuan mengenai Cuti Panjang
Tidak ada perbedaan substansi ketentuan mengenai Cuti Panjang baik dalam draf 1035 maupun draf 905. Keduanya merubah ketentuan mengenai hal ini dalam UUK13/2003 dimana sebelumnya untuk perusahaan tertentu wajib memberlakukan Cuti Panjang, namun pada kedua draf UU Ciptaker ini, kewajiban ini diganti menjadi hanya opsi saja. Namun, untuk perusahaan yang sudah memberlakukan ketentuan mengenai Cuti Panjang, tidak diperkenankan untuk mengurangi ketentuan yang telah ada (tercantum dalam penjelasan UU Ciptaker).
Perbedaan antara kedua draf UU Ciptaker adalah pada draf 1035 (juga draf 812) ditambahkan ketentuan bahwa kriteria perusahaan tertentu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dimana ketentuan ini tidak ada pada draf 905.