Tapera dan Perlakuannya sesuai PSAK 219(dh PSAK 24) Imbalan Kerja

Tapera dan Perlakuannya sesuai PSAK 219(dh PSAK 24) Imbalan Kerja

Friday, September 25th, 2020

By Benny Hardi (benny@padmaaktuaria.com)

Pada tanggal 24 Maret 2016, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia No.4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Program Tapera ini sedianya akan dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera meliputi: pemilikan rumah, pembangunan rumah dan perbaikan rumah, dimana pembiayaan perumahan akan dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. lamanya masa kepesertaan;
  2. tingkat kelancaran membayar simpanan;
  3. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah (kebutuhan mendesak memiliki rumah pertama)
  4. ketersediaan dana pemanfaatan;

dengan insentif skema suku bunga yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 triliun sebagai modal awal untuk dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Program Tapera rencananya akan segera efektif dimulai pada Januari 2021 mendatang, dimana kepesertaan akan dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN)  sebagai peserta eks-Bapertarum PNS. Nantinya sebagai peserta eks-Bapertarum, seluruh ASN akan secara otomatis menjadi peserta Tapera dan seluruh tabungannya akan dipindahkan ke Tapera sebagai saldo awal.

Sedangkan untuk pekerja pada badan usaha milik swasta diwajibkan untuk didaftarkan paling lambat di tahun 2027 atau 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

 

Berikut adalah poin poin utama dalam program Tapera :

  • Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi Peserta Tapera. Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan juga wajib menjadi peserta Tapera.
  • Besaran Simpanan Peserta Tapera adalah sebesar 3% dari total gaji, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Rencananya akan ada batasan upah maksimum sebagai dasar perhitungan simpanan.
  • Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan:
    • mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
    • termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
    • belum memiliki rumah; dan/atau
    • menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
  • Kepesertaan Tapera akan berakhir karena:
    • telah mencapai usia pensiun bagi pekerja;
    • telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri;
    • peserta meninggal dunia; atau
    • peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Peserta yang berakhir kepesertaannya tersebut akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dimana pemupukan dana akan dibuat dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.

 

Dampak Penerapan terhadap Perhitungan Imbalan Kerja sesuai PSAK 219(dh PSAK 24)

Program Tapera ini adalah suatu program iuran pasti, sehingga kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif Perusahaan hanyalah sebatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran simpanan saja, yaitu 0,5% dari upah per bulan. Seluruh resiko yang timbul dari program Iuran Pasti ini baik resiko investasi atas pemupukan dana maupun resiko aktuarial (resiko bahwa imbalan yang diterima lebih kecil dari yang diperkirakan) tidak ditanggung oleh Perusahaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan pada PSAK 219(dh PSAK 24) di paragraf 28.

Untuk beban imbalan yang diakui nantinya hanyalah sebesar iuran pemberi kerja yang jatuh tempo selama suatu periode.

Perlakuan akuntansi untuk program Iuran Pasti  ini sesuai PSAK 219(dh PSAK 24) paragraf 51 adalah sebagai berikut :

Jika iuran yang dibayar lebih kecil dari iuran jatuh tempo, diakui Beban Pensiun Yang Masih Harus Dibayar (accrued expense); dan

Jika iuran yang dibayar lebih besar dari iuran jatuh tempo (terutang) , diakui sebagai Beban dibayar dimuka (prepaid expense), sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran iuran di masa depan atau dikembalikan dalam bentuk kas”

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan keikutsertaan dalam program Tapera tidak akan menimbulkan dampak terhadap nilai liabilitas dan beban yang harus dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan atas program imbalan pascakerja-imbalan pasti sesuai UUK 13/2003 ataupun sesuai skema perusahaan.