Home>Layanan>Tunjangan Karyawan


Menguantifikasi Masa Depan,
Kewajiban Hari Ini

Hilangkan ketidakpastian dalam liabilitas imbalan kerja. Mulai dari valuasi PSAK 24 dan dokumentasi siap audit hingga analisis biaya, dampak pendanaan, serta keselarasan dengan UU Cipta Kerja. Semua ini hanyalah langkah awal dari apa yang dapat dihadirkan oleh layanan Employee Benefit kami.

Layanan Tunjangan Karyawan Kelas Utama

Dari Perspektif Kami

Employee Benefit

Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia

Lead: Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi di Indonesia belakangan ini bukan lagi sekadar isu operasional, melain...

Baca Lebih Lanjut
Featured Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia

Temui Tim Kami

Dwi Hastuty Slipiaty, FSAI, CIAC
Dwi Hastuty Slipiaty, FSAI, CIAC

Dwi adalah Aktuaris Senior lulusan Matematika dari Universitas Indonesia dengan pengalaman lebih dari 30 tahun mempraktikkan beragam fungsi aktuaria (pelaporan perhitungan liabilitas imbalan kerja dan penilaian kewajiban asuransi jiwa). Pengalamannya dalam perusahaan asuransi jiwa Multi-Nasional telah melengkapi dirinya dengan Teknik dan Metodologi Aktuaria Internasional, dan memperluas pengetahuannya tentang ruang lingkup peraturan yang berkaitan dengan penilaian kewajiban asuransi jiwa. Selama lebih dari 20 tahun, beliau fokus sebagai konsultan dalam bidang Employee Benefits. Beliau juga aktif terlibat sebagai pembicara pada topik imbalan kerja dan dana pensiun.

Benny Hardi, FSAI
Benny Hardi, FSAI

Benny adalah seorang Aktuaris di KKA Riana dan Rekan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dibidang dana pensiun dan imbalan kerja khususnya berkaitan dengan perhitungan liabilitas imbalan pascakerja dan penyajiannya dalam laporan keuangan berdasarkan PSAK 219, IAS 19, serta standar akuntansi internasional lainnya. Dia juga aktif terlibat sebagai pembicara pada topik imbalan kerja dan dana pensiun. Benny meraih gelar Sarjana Sains dari Universitas Indonesia dan anggota dari Persatuan Aktuaris Indonesia.

Romadoni, ASAI, CIAC
Romadoni, ASAI, CIAC

Doni adalah konsultan senior untuk Padma. Berpengalaman lebih dari sembilan tahun sebagai konsultan Employee Benefit yang secara khusus terkait dengan perhitungan Kewajiban Imbalan Kerja Pasca Kerja dan penyajiannya dalam laporan keuangan berdasarkan berbagai standar akuntansi seperti PSAK 219, IAS 19 dan FAS 158. Dia telah menangani ratusan penilaian PSAK 24 dan secara aktif terlibat Sebagai pembicara mengenai topik Aspek Aktuaria Aspek PSAK 219 dan Imbalan Imbalan Kerja.



Butuh Bantuan Terkait Kewajiban Imbalan Kerja? Hubungi Kami

Tim ahli aktuaria kami siap memandu Anda dalam kepatuhan PSAK 24 dan optimalisasi imbalan kerja