Q : Saya sudah menerima draf hasil perhitungan, apa langkah selanjutnya?
A : Draf bisa dipelajari oleh perusahaan dan selanjutnya
dapat didiskusikan dengan pihak eksternal auditor. Jika ada hal-hal yang perlu didiskusikan
lebih lanjut, jangan ragu menghubungi konsultan kami di KKA Riana dan Rekan.
Q : Bagaimana caranya Aktuaris menentukan asumsi yang digunakan dalam perhitungan?
A :
- Tingkat kenaikan gaji: ditentukan oleh Perusahaan
dengan memperhitungkan inflasi, senioritas, promosi, dan faktor relevan lain seperti
penawaran dan permintaan dalam pasar tenaga kerja.
- Tingkat kematian dan cacat: mengacu pada Tabel Mortalitas Indonesia.
- Tingkat pengunduran diri: ditentukan berdasarkan data historis karyawan mengundurkan diri
pada masing-masing perusahaan atau mengacu pada pengalaman industri.
- Tingkat diskonto : ditentukan menggunakan spot rate yang dihitung dari data IGSYC dan
dikeluarkan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) setiap bulannya.
Q : Apakah data yang kami kirimkan boleh dihapus oleh KKA setelah perikatan selesai agar
tetap confidential?
A : Terdapat ketentuan mengenai pemeliharaan data yang telah
diatur pada Peraturan Menteri Keuangan 227/PMK.01/2020 dimana Aktuaris Publik wajib
memelihara Laporan Aktuaris dan dokumen yang berkaitan dengan jasa yang diberikan paling
singkat 10 tahun.
Q : Bagaimana prosedur penyimpanan data di KKA sehingga kami yakin bahwa data yang
tersimpan di KKA terjaga kerahasiaannya?
A : Semua data disimpan di server dengan pembatasan hak akses
yang diberikan hanya kepada PIC yang ditunjuk dan pemberlakuan password untuk semua akses.
Q : Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menerima draf hasil perhitungan?
A : Draf hasil perhitungan akan dikirim 5-10 hari kerja
setelah data lengkap diterima.
Q : Apakah bisa melakukan kick off meeting terlebih dahulu sebelum perhitungan
dilakukan?
A : Ya, kick off meeting bisa diadakan sebelum memulai
perhitungan.
Q : Apakah saya bisa mendapatkan penjelasan mengenai hasil perhitungan?
A : Ya, diskusi terkait hasil perhitungan bisa dilakukan
untuk kebutuhan pemahaman dari sisi Perusahaan maupun KAP.
Q : Berapa kali kami bisa melakukan revisi data?
A : Revisi data sebisa mungkin dihindari agar perhitungan
bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Namun demikian, setiap data yang kami terima sejak
awal akan melewati tahap korespondensi antara perusahaan dengan konsultan, kemudian revisi
data bisa dilakukan saat korespondensi tersebut berlangsung.
Q : Bisakah kami mendapatkan bantuan untuk menjelaskan/melakukan meeting dengan pihak
eksternal auditor (KAP)?
A : Ya, diskusi terkait hasil perhitungan bisa dilakukan
untuk kebutuhan pemahaman dari sisi Perusahaan maupun KAP.
Q : Data apa saja yang dibutuhkan dalam perhitungan aktuaria?
A : Data karyawan yang kami butuhkan antara lain: ID/Kode
Karyawan, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Tanggal mulai bekerja, Gaji dan Tunjangan Tetap,
Tanggal Keluar (jika keluar), Status kepegawaian, dst. Kami juga memerlukan Peraturan
Perusahaan (PP)/PKB yang berlaku.
Q : Bagaimana prosedur proses perhitungan sampai laporan diterima?
A :