Q : Kenapa harus menghitung Liabilitas Imbalan Pascakerja?

A : Perhitungan dilakukan agar Perusahaan dapat mengestimasi liabilitas jangka panjang demi terciptanya kesiapan arus kas saat terjadi pensiun atau pemutusan hubungan kerja lainnya. Selain itu, ketentuan perhitungan imbalan pascakerja juga disyaratkan dalam Standar Akuntansi PSAK 219-Imbalan Kerja.

Q : Kenapa harus menggunakan jasa Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)?

A : Perhitungan menggunakan metode yang kompleks yakni Projected Unit Credit serta asumsi aktuaria. Kantor Akuntan Publik (KAP) juga membutuhkan jaminan bahwa perhitungan ini dinilai secara independen dan bebas dari konflik kepentingan internal. Dengan menggunakan jasa KKA yang telah terdaftar dibawah Kementerian Keuangan (Direktorat Pembinaan Profesi Keuangan), maka akurasi hasil perhitungan tentu bisa dipertanggungjawabkan.

Q : Bagaimana metode perhitungannya?

A : Berdasarkan PSAK 219, perhitungan menggunakan metode Projected Unit Credit dengan menghitung nilai sekarang dari ekspektasi pembayaran imbalan di masa mendatang dengan menggunakan asumsi keuangan dan asumsi demografik.

Q : Saya sudah menerima draf hasil perhitungan, apa langkah selanjutnya?

A : Draf bisa dipelajari oleh perusahaan dan selanjutnya dapat didiskusikan dengan pihak eksternal auditor. Jika ada hal-hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, jangan ragu menghubungi konsultan kami di KKA Riana dan Rekan.