Perhitungan Kompensasi Pensiun Normal

Ketentuan besaran yang akan didapat saat karyawan mencapai usia pensiun normal, mengacu ke UU No.6/2023 dan PP 35/2021 – Pasal 56, dimana faktor imbalan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut :

  • Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75 x Upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 x Upah
  • Uang Penggantian Hak (UPH) : meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi pulang, dan hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja

Tabel berikut ini adalah faktor imbalan pensiun normal berdasarkan masa kerja :

MK
(thn)

Uang Pesangon
(UP)

Uang Penghargaan Masa Kerja
(UPMK)

Imbalan Pensiun Normal
[Pasal 56]
A C D F=1,75 C+D
0 1 0 1,75
1 2 0 3,50
2 3 0 5,25
3 4 2 9,00
4 5 2 10,75
5 6 2 12,50
6 7 3 15,25
7 8 3 17,00
8 9 3 18,75
9 9 4 19,75
10 9 4 19,75
12 9 5 20,75
15 9 6 21,75
18 9 7 22,75
21 9 8 23,75
24 dst. 9 10 25,75

Sebagai contoh, jika karyawan pensiun dengan total masa kerja 20 tahun maka imbalan yang akan di dapat adalah sebesar 22,75 x Upah terakhir, untuk karyawan dengan total masa kerja 24 tahun dan setelahnya, akan mendapatkan imbalan sebesar 25,75 x Upah terakhir.

Interaksi dengan Program Pensiun Lain: DPLK, DPPK, JHT, JP

Berdasarkan Pasal 58 PP 35/2021 : “jika perusahaan sudah mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan, maka Imbalan pensiun dari program itu dapat diperhitungkan dengan kompensasi pensiun di atas”, namun hal ini harus dinyatakan didalam PP/PKB.

Kondisi Hak Karyawan
Ada DPLK/DPPK iuran perusahaan Perusahaan dapat membayar selisih: (1.75 UP + UPMK + UPH) – Imbalan DPLK/DPPK
Imbalan DPLK > Hak PP 35 Perusahaan cukup bayar UPH saja
Ada JHT & JP BPJS JHT dan JP tidak meng-offset UP/UPMK, tetap menjadi hak karyawan yang dihitung secara terpisah

Catatan : kalau DPLK-nya ada iuran karyawan, yang boleh meng-offset hanya porsi iuran perusahaan.

Perlakuan Akuntansi PSAK 219: Pensiun Normal

Usia pensiun normal telah di tetapkan oleh perusahaan sehingga didalam PSAK 219, Pensiun Normal bukan peristiwa curtailment atau settlement, pensiun normal adalah expected benefit payment dimana sudah di estimasi didalam perhitungan, sehingga :

  • Tidak ada tambahan/pengurangan beban yang signifikan kalau asumsi usia pensiun di valuasi dengan benar
  • Pembayaran mengurangi Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKSIP) dan Aset Program kalau ada pendanaan
  • Keuntungan atau Kerugian Aktuaria hanya muncul jika gaji terakhir beda jauh dari proyeksi

Penutup: Pensiun adalah Kewajiban Pasti, Kelola dengan Pasti

Berbeda dengan PHK yang bisa dihindari, pensiun normal adalah keniscayaan. Setiap tahun masa kerja karyawan akan bertambah. Dengan demikian perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk dicatat di dalam laporan keuangan adalah hal yang sangat penting agar perusahaan dapat memprediksi biaya yang dibutuhkan untuk imbalan kerja.

Strategi perusahaan :

  1. Valuasi liabilitas setiap tahunnya secara disiplin
  2. Melakukan pendanaan (funding), bisa lewat dana pensiun yang diperuntukkan sebagai pengurang kewajiban pesangon dan penghargaan masa kerja. Terdapat insentif pajak jika melalui dana pensiun
  3. Simulasi Cashflow 5 Tahun ke Depan
  4. Komunikasi & Edukasi Karyawan : sampaikan sejak awal jika perusahaan melakukan pendanaan, atau mempunyai program DPLK yang akan menjadi pengurang kewajiban pesangon dan penghargaan masa kerja.
Custom Banner

Jelajahi lebih banyak Perspektif Aktuaria yang bernilai dari Padma

Hubungi Kami tentang perspektif ini

Berlangganan untuk mendapatkan Perspektif terbaru di kotak masuk Anda