Imbalan kerja yang tertera pada Undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional no 40 tahun 2004 menjadi ketentuan yang normatif dan wajib diikuti oleh dunia usaha di Indonesia. Untuk menjaga loyalitas dan retensi pekerja yang berkinerja baik serta produktif maka dibutuhkan variasi imbalan kerja yang lebih atraktif. Apalagi kompetisi persaingan dunia usaha yang semakin ketat di era globalisasi dalam memperebutkan minimnya sumber tenaga kerja yang berkualitas. Agresivitas dunia usaha dari Luar Negeri dan perbedaan tingkat ekonomi semakin memperberat kompetisi mendapatkan tenaga kerja berkualitas sesuai kebutuhan. Oleh karena itu diperlukan penerapan jenis imbalan kerja yang bersifat jangka panjang dan pasca kerja agar para pekerja idaman tersebut dapat terus berkarya dan semakin produktif. Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia untuk Imbalan Kerja (PSAK 219(dh PSAK 24)) maka penyediaan aneka imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang ini dapat berakibat timbulnya peningkatan beban liabilitas bagi perusahaan dalam pencatatan pada Laporan Keuangan perusahaan, apalagi jika imbalan tersebut bersifat Imbalan atau Manfaat Pasti. Contoh penyebab dari peningkatan liabilitas imbalan kerja baik pasca maupun jangka panjang pada Laporan Keuangan adalah tambahan banyak tenaga kerja akibat rencana ekspansi perusahaan, penambahan masa kerja dari para tenaga kerja yang tersedia dan peningkatan nilai penghasilan akibat performa karyawan maupun persaingan usaha serta tentunya formula dari imbalan itu sendiri.
Peningkatan liabilitas imbalan kerja pada Laporan Keuangan perusahaan dapat mempengaruhi tingkat keuntungan perusahaan sehingga menjadi hal yang kurang favorit dari kacamata pemilik perusahaan. Di samping itu juga akan mempengaruhi tingkat kinerja dari pengurus atau direksi perusahaan, yang tentunya berbanding lurus dengan taintiem atau bonus kinerja perusahaan. Bagaimana caranya mengantisipasi hal ini ? Sesuai dengan PSAK 24R maka Liabilitas Imbalan Kerja hanya dapat dikurangi atau diturunkan dengan menggunakan instumen tertentu yang disebut sebagai Aktiva Program atau Plan Asset. Salah satu kualifikasi dari Plan Asset adalah penyisihan dana secara khusus yang ditempatkan pada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa serta dibentuk khusus untuk memenuhi kebutuhan imbalan kerja tersebut. Aktifitas pemupukan dana secara khusus tersebut dikenal dengan istilah Pendanaan atau Funding.
Seminar ini memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai Konsep Funding dengan disertai aneka jenis instrument Funding yang tersedia di pasa Indonesia baik yang memenuhi kualifikasi Plan Asset atau pun tidak, persyaratan untuk memenuhi kualifikasi Plan Asset, bagaimana memilih instrument funding yang sesuai dengan PSAK 24R, keuntungan bagi perusahaan untuk melakukan pendanaan, resiko yang harus diantisipasi jika mempunyai intensi pendanaan atau funding, aspek perpajakan dan skema pendanaan secara aktuaria sesuai kemampuan finansial perusahaan. Termasuk di dalam penjelasan adalah produk-produk Dana Pensiun dan Asuransi Pesangon yang menjadi produk popular di Indonesia untuk pendanaan.
PROFIL PEMBICARA
Dwi Hastuty Slipiaty, FSAI
Adalah Aktuaris Senior dengan pengalaman lebih dari 21 tahun mempraktikkan beragam fungsi aktuaria (pelaporan perhitungan liabilitas imbalan kerja dan penilaian kewajiban asuransi jiwa). Pengalamannya dalam perusahaan asuransi jiwa Multi-Nasional telah melengkapi dirinya dengan Teknik dan Metodologi Aktuaria Internasional, dan memperluas pengetahuannya tentang ruang lingkup peraturan yang berkaitan dengan penilaian kewajiban asuransi jiwa. Selama lebih dari 12 tahun, beliau fokus sebagai konsultan dalam bidang Employee Benefits dan telah menangani berbagai kasus PSAK 24 Revisi dan juga sangan memahami peraturan pemerintah yang berhubungan dengan teknik dan metode perhitungan aktuaria dan peraturan mengenai pendanaan imbalan kerja.
Risza Bambang, QWP, AEPP, CLU, ChFC, CFP
Lulusan Matematika Universitas Indonesia dengan bidang minat Aktuaria ini bertindak sebagai Chairman OneShidt Financial Planning, dan Presiden Direktur Padma Radya Aktuaria. Berperan aktif dalam asosiasi perencanaan keuangan independen sebagai Ketua Majelis Kode Etis Independent Financial Planner Club. Sering dipercaya sebagai narasumber di berbagai media elektronik dan cetak mengenai Perencanaan Keuangan terutama Investasi di Properti, program Pensiun dan Asuransi. Berpengalaman selama lebih dari 23 tahun sebagai Top Management pada berbagai perusahaan Asuransi yang berskala Multi Nasional serta sebagai wiraswasta di bidang aktuaria dan perencanaan keuangan. Juga mempunyai pengalaman dalam bidang investasi property selama lebih dari 23 tahun.
PELATIHAN INI DITUJUKAN KEPADA :
- Manajer dan Staf HRD yang bertanggung jawab dalam hal Training atau memberikan edukasi kepada karyawan perusahaan.
- Manajer dan Staf HRD dan/atau General Affair yang bertanggung jawab atas perencanaan untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan.
- Manajer dan Staf Keuangan.
- Karyawan dan Staf dari Serikat Pekerja.
- Karyawan atau Masyarakat yang tertarik untuk memahami pengetahuan mengenai Funding.
BONUS : Setiap peserta diberikan fasilitas untuk melakukan Diagnosa Kesehatan Keuangan Keluarga secara GRATIS dengan cara menghubungi Financial Planner dari OneShildt Financial Planning. Cara dan ketentuan Diagnosa Keuangan akan diinformasikan pada saat Pelatihan.