Asumsi Perhitungan PSAK 219

Asumsi apa saja yang diperlukan untuk perhitungan imbalan kerja sesuai PSAK 219?

PSAK 219 mengatur tentang standar akuntansi imbalan kerja, yaitu imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan karena telah memberikan jasanya. Contoh yang umum adalah uang pesangon, penghargaan masa kerja atau imbalan pensiun.


Untuk menghitung kewajiban tersebut, perusahaan perlu menilai kondisi dimasa mendatang. Hal ini dikarenakan pembayaran imbalan pensiun karyawan baru akan terjadi misal 20 tahun mendatang. Penilaian akan kondisi dimasa mendatang memerlukan asumsi-asumsi aktuaria, agar hasil perhitungan menjadi lebih realistis namun akurat. Berikut asumsi yang biasanya digunakan dalam perhitungan imbalan kerja sesuai PSAK 219 :

  1. Asumsi Demografik
    Asumsi demografik berkaitan dengan probabilitas karyawan yang menerima pembayaran imbalan dimasa mendatang, misal :
    • Tingkat kematian atau cacat : perusahaan perlu mengestimasi probabilitas karyawan meninggal dunia atau cacat permanen sebelum mencapai usia pensiun.
    • Tingkat perputaran pekerja (pengunduran diri) : asumsi ini disusun berdasarkan kelompok usia atau masa kerja sesuai dengan karakteristik masing-masing perusahaan.
    • Usia pensiun atau pensiun dini (jika ada) : batas usia dimana karyawan berhak menerima manfaat pensiun atau pensiun dini sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
  2. Asumsi Keuangan
    Jika asumsi demografik menentukan “siapa, kapan atau berapa banyak karyawan yang akan menerima pembayaran imbalan tersebut” maka asumsi keuangan akan menentukan besaran pembayaran imbalan yang akan diterima karyawan. Asumsi keuangan mencakup :
    • Tingkat diskonto : Asumsi ini erat kaitannya dengan nilai uang dimasa mendatang. Uang yang akan dibayarkan 20 tahun mendatang tentu tidak sama lagi nilainya dengan uang yang dimiliki saat ini. Dengan demikian PSAK 219 mensyaratkan untuk menilaikinikan (present value) pembayaran imbalan kerja mengacu pada imbal hasil obligasi berkualitas tinggi sesuai periode akhir pelaporan.
    • Tingkat Kenaikan Gaji : pembayaran imbalan dihitung berdasarkan gaji terakhir karyawan saat sebelum berhenti atau pensiun. Oleh karena itu perusahaan harus memproyeksikan rata-rata kenaikan gaji tahunan dengan mempertimbangkan tren historis, target inflasi, perkembangan industri serta kebijakan internal perusahaan. Semakin tinggi asumsi tingkat kenaikan gaji maka imbalan yang akan diterima juga semakin besar.

Apakah asumsi harus berubah setiap kali melakukan perhitungan imbalan kerja PSAK 219?

Perusahaan perlu meninjau kembali apakah asumsi yang digunakan masih sesuai dengan kondisi market terkini. Misal perubahan suku bunga pasar pasti akan berdampak pada asumsi tingkat diskonto. Kemudian, kondisi makro ekonomi atau kebijakan internal perusahaan bisa berdampak pada asumsi kenaikan gaji yang menyebabkan nilai kewajiban imbalan yang dihitung juga dapat berubah. Perubahan ini bukan berarti perusahaan melakukan kesalahan pada perhitungan sebelumnya, sebaliknya justru menunjukkan bahwa perusahaan berusaha menggunakan asumsi yang tidak bias dengan data historis.


Dengan memahami asumsi-asumsi diatas, perusahaan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana menghitung kewajiban imbalan kerja. Perhitungan ini ibarat membaca masa depan menggunakan data masa lalu, sehingga dibutuhkan duet kombinasi asumsi keuangan yang mencerminkan realitas data market serta asumsi demografik yang mencerminkan data internal perusahaan. Penggunaan asumsi yang selaras satu sama lain akan menghasilkan laporan keuangan yang sehat serta terpercaya bagi investor dan stake holder lainnya.

Custom Banner

Jelajahi lebih banyak Perspektif Aktuaria yang bernilai dari Padma

Hubungi Kami tentang perspektif ini

Berlangganan untuk mendapatkan Perspektif terbaru di kotak masuk Anda