PSAK 219(dh PSAK 24) (IMBALAN KERJA)

PSAK 219(dh PSAK 24) (IMBALAN KERJA)

Thursday, January 20th, 2011

PSAK 219(dh PSAK 24) (Revisi 2010) telah disahkan

Pada bulan Januari 2011 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mensahkan PSAK 219(dh PSAK 24) (Revisi 2010).

PSAK 219(dh PSAK 24) Revisi 2010 ini mengambil isi dari IAS 19 versi yang berlaku sekarang. Adapun 2 perbedaan terbesar dengan PSAK 219(dh PSAK 24) Revisi 2004 adalah :

Opsi untuk perlakukan Keuntungan (Kerugian) Aktuarial  

Keuntungan (Kerugian) Aktuarial adalah komponen perubahan Nilai Kini Kewajiban yang disebabkan karena adanya perbedaan antara asumsi yang digunakan pada perhitungan sebelumnya dengan realisasi yang terjadi tahun ini, maupun karena adanya perubahan estimasi/ asumsi. Pada PSAK 219(dh PSAK 24) Revisi 2004 yang sekarang berlaku, keuntungan (kerugian) Aktuarial ini biasanya ditangguhkan apabila akumulasinya dari tahun ke tahun belum mencapai 10% dari Nilai Kini Kewajiban atau Nilai Wajar Aset Program; dan baru diakui sebagai komponen Beban dalam Laporan Rugi Laba yaitu sebesar amortisasinya apabila akumulasinya sudah besar (sudah lebih besar dari 10% NKK atau NWA). Perusahaan juga mempunyai opsi untuk mengakui keuntungan (kerugian) Aktuarial ini secara langsung pada saat terjadinya, sebagai Beban pada Laporan Rugi Laba.

Pada PSAK 219(dh PSAK 24) Revisi 2010 yang baru nanti, Perusahaan masih dapat menangguhkan pengakuan keuntungan (kerugian) Aktuarial memakai 10% koridor di atas. Namun, Perusahaan mempunyai opsi untuk mengakui keuntungan (kerugian) Aktuarial secara langsung pada saat terjadinya, namun bukan sebagai Beban pada Laporan Rugi Laba, tetapi mengakuinya dalam Pendapatan Komprehensif Lain (Other Comprehensive Income).

Persyaratan Pengungkapan yang lebih detil

Pada PSAK 219(dh PSAK 24) Revisi 2010 yang baru nanti, diharuskan adanya tambahan item pengungkapan, yaitu antara lain :

[1] Suplus/Defisit Program Imbalan Kerja, disajikan untuk 5 tahun ke belakang.

[2] “Experience Adjustment”, yaitu komponent dari Keuntungan (Kerugian) Aktuarial yang timbul bukan karena perubahan asumsi, melainkan karena perbedaan asumsi dan realisasi, disajikan untuk 5 tahun ke belakang.

[3] Dampak dari kenaikan dan penurunan 1% biaya kesehatan, untuk Program Imbalan Kesehatan Pasca-Kerja.

PSAK 219(dh PSAK 24) (Revisi 2010) ini mulai berlaku 1 Januari 2012. Di sisi lain, IAS 19 saat ini juga sedang dalam proses Exposure Draft untuk versi terbarunya, dan akan disahkan pada pertengahan tahun 2011 paling lama. Jadi, ada kemungkinan di saat PSAK 219(dh PSAK 24) (Revisi 2010) ini mulai berlaku di tahun 2012 nanti, versi Internasionalnya, IAS 19, sudah berubah menjadi versinya yang baru sehingga Beban dan Kewajiban Imbalan Kerja masih tetap akan berbeda antara PSAK 219(dh PSAK 24) (Indonesian GAAP) dan IAS 19 (International GAAP).

Untuk lebih detail tentang dampak dari versi baru ini dari PSAK 219(dh PSAK 24) pada laporan keuangan Anda, email ke admin@padmaaktuaria.com.