PELATIHAN PSAK 219(dh PSAK 24) (Revisi 2013) Lanjutan

PELATIHAN PSAK 219(dh PSAK 24) (Revisi 2013) Lanjutan

Thursday, September 14th, 2017

Pelatihan-PSAK24-Lanjutan-Padma-Radya-Aktuaria-Konsultan-Aktuaria-Actuary-Consulting-In-Indonesia

Setelah memahami dasar-dasar dan aspek teknis perhitungan aktuaria pada pelatihan dasar, peserta akan diberikan pelatihan yang lebih komprehensif dengan studi kasus yang lebih kompleks. Pelatihan akan meliputi perhitungan aktuaria dengan manfaat-manfaat tambahan, seperti keikutsertaan dalam program pensiun dan imbalan jangka panjang lainnya. akan dibahas pula ketentuan program pensiun yang ada di Indonesia yang dapat mempengaruhi perhitungan aktuaria.

Dalam pelatihan ini akan diberikan juga informasi mengenai pengaruh pajak dan perlakuan pajak yang tepat atas perhitungan aktuaria berdasarkan PSAK 219(dh PSAK 24) revisi 2013.

 

Pelatihan ini Ditujukan Kepada :

  • Manajer dan Staf Akuntansi yang bertanggung jawab untuk membuat laporan keuangan perusahaan
  • Manajer dan Staf HRD yang berhubungan dengan penyediaan data dalam perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja
  • Internal Auditor yang bertanggung jawab mereview laporan keuangan perusahaan

 

Pembicara pada Pelatihan ini :

dwi-Konsultan-Aktuaria-Padma-Radya-Aktuaria-Actuary-Consulting-in-Indonesia-Manfaat-Kesejahteraan-Karyawan-Employee-Benefits-Asuransi-umum-General-Insurance-Asuransi-Jiwa-Life-Insurance-Dana-Pensiun_Pension-Funding

Dwi Hastuty Slipiaty, FSAI

Adalah Aktuaris Senior dengan pengalaman lebih dari 21 tahun mempraktikkan beragam fungsi aktuaria (pelaporan perhitungan liabilitas imbalan kerja dan penilaian kewajiban asuransi jiwa). Pengalamannya dalam perusahaan asuransi jiwa Multi-Nasional telah melengkapi dirinya dengan Teknik dan Metodologi Aktuaria Internasional, dan memperluas pengetahuannya tentang ruang lingkup peraturan yang berkaitan dengan penilaian kewajiban asuransi jiwa. Selama lebih dari 12 tahun, beliau fokus sebagai konsultan dalam bidang Employee Benefits dan telah menangani berbagai kasus PSAK 219(dh PSAK 24) Revisi dan juga sangan memahami peraturan pemerintah yang berhubungan dengan teknik dan metode perhitungan aktuaria dan peraturan mengenai pendanaan imbalan kerja.

 

sutrisno-Konsultan-Aktuaria-Padma-Radya-Aktuaria-Actuary-Consulting-in-Indonesia-Manfaat-Kesejahteraan-Karyawan-Employee-Benefits-Asuransi-umum-General-Insurance-Asuransi-Jiwa-Life-Insurance-Dana-Pensiun_Pension-Funding

Sutrisno, CFP

Aktif sebagai Pengajar dan Konsultan Pajak di OneShildt. Berpengalaman lebih dari 10 tahun sebagai Auditor dan praktisi perpajakan. Lulusan Sarjana Ekonomi dari UIN Jakarta dengan spesialisasi dibidang Akuntansi, Memperoleh gelar Magister Akuntansi dari Universitas Trisakti Jakarta dan gelar professional Certified Public Accountant of Indonesia dari ikatan Akuntan Publik Indonesia dan memperoleh gelar Certified Financial Planning dari FPSB Indonesia.

 

benny-Konsultan-Aktuaria-Padma-Radya-Aktuaria-Actuary-Consulting-in-Indonesia-Manfaat-Kesejahteraan-Karyawan-Employee-Benefits-Asuransi-umum-General-Insurance-Asuransi-Jiwa-Life-Insurance-Dana-Pensiun_Pension-Funding

Benny Hardi

Merupakan lulusan dari jurusan matematika Universitas Indonesia dan telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai konsultan dibidang Employee Benefit khususnya berkaitan dengan perhitungan Kewajiban Imbalan Pasca Kerja Karyawan dan penyajiannya dalam laporan keuangan berdasarkan PSAK 219(dh PSAK 24), IAS 19, dan FAS 158 serta standar akuntansi Internasional. Bergabung dengan PT Padma Radya Aktuaria sejak tahun 2005 dan telah lulus beberapa ujian yang diselenggarakan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI).

 

doni-Konsultan-Aktuaria-Padma-Radya-Aktuaria-Actuary-Consulting-in-Indonesia-Manfaat-Kesejahteraan-Karyawan-Employee-Benefits-Asuransi-umum-General-Insurance-Asuransi-Jiwa-Life-Insurance-Dana-Pensiun_Pension-Funding

Romadoni

Merupakan lulusan matematika dari Institut Teknologi Bandung, telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai konsultan dibidang Employee Benefit khususnya berkaitan dengan perhitungan Kewajiban Imbalan Pasca Kerja Karyawan dan penyajiannya dalam laporan keuangan berdasarkan PSAK 219(dh PSAK 24), IAS 19, dan FAS 158 serta standar akuntansi Internasional. Terlibat aktif sebagai pembicara dalam pelatihan Aspek Aktuaria dan Pencatatan Imbalan Kerja dan membantu klien dalam pemilihan pendanaan yang sesuai dengan persyaratan. Bergabung dengan PT Padma Radya Aktuaria sejak tahun 2005 dan telah lulus beberapa ujian yang diselenggarakan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI).